Merupakan lembaga yang berhak dan berwewenang menjalankan
UU. Kekuasaan atas eksekutif di Indonesia berada di tangan presiden. Presiden mempunyai
tugas dan wewenang sebagai kepala Negara dan sebagai kepala pemerintahan.
Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala Negara antara
lain :
a. Memegang
kekuasaan tertinggi atas angkatan darat,angkatan laut dan angkatan udara
b. Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian atas persetujuan DPR
c. Menerima
duta dari Negara lain dengan pertimbangan DPR
Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan
antara lain :
a. Mengajukan
rancangan UU kepada DPR
b. Menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
c. Mengangkat
serta memberhentikan para menteri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar