Minggu, 29 April 2012

Lembaga Eksekutif

Merupakan lembaga yang berhak dan berwewenang menjalankan UU. Kekuasaan atas eksekutif di Indonesia berada di tangan presiden. Presiden mempunyai tugas dan wewenang sebagai kepala Negara dan sebagai kepala pemerintahan.
Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala Negara antara lain :
a.    Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat,angkatan laut dan angkatan udara
b.    Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian atas persetujuan DPR
c.    Menerima duta dari Negara lain dengan pertimbangan DPR
Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan antara lain :
a.    Mengajukan rancangan UU kepada DPR
b.    Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
c.    Mengangkat serta memberhentikan para menteri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar