Merupakan lembaga Negara yang memiliki wewenang untuk
membuat perangkat peraturan dan perundang-undangan. Lembaga legislatif di
Indonesia meliputi :
1.
MPR
(Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Terdiri
dari anggota DPR dan DPD. Adapun tugas dan wewenangnya adalah :
a. Mengubah
dan menetapkan UUD
b. Melantik
presiden dan wakil presiden
c. Memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya
Untuk melaksanakan tugas dan
wewenangnya, anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak untuk mengajukan usul
perubahan pasal-pasal UUD, Imunitas dan Protokoler.
2.
DPR
(Dewan Perwakilan Rakyat)
Terdiri
atas anggota partai politik yang terpilih berdasarkan pemilihan umum. Tugas dan
wewenangnya adalah :
a. Membentuk
undang-undang
b. Membahas
RAPBN (rancangan anggaran pendapatan dan belanja Negara) dengan presiden
c. Memberikan
persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian
Untuk dapat melaksanakan tugas
dan wewenang tersebut, DPR diberikan hak interpelasi, hak angket dan hak
menyatakan pendapat.
3.
DPD
(Dewan Perwakilan Daerah)
Terdiri
atas wakil-wakil daerah provinsi yang terpilih melalui pemilihan umum. Tugas dan
wewenangnya adalah :
a. Mengajukan
usul dan ikut dalam pembahasan serta memberikan pertimbangan yang terkait dengan
bidang legislasi tertentu
b. Memberikan
pertimbangan atas rancangan UU yang menyangkut APBN, dan terkait dengan pajak,
pendidikan dan agama
c. Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan UU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar