Minggu, 29 April 2012

Lembaga Legislatif


Merupakan lembaga Negara yang memiliki wewenang untuk membuat perangkat peraturan dan perundang-undangan. Lembaga legislatif di Indonesia meliputi :
1.    MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Terdiri dari anggota DPR dan DPD. Adapun tugas dan wewenangnya adalah :
a.    Mengubah dan menetapkan UUD
b.    Melantik presiden dan wakil presiden
c.    Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya
Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak untuk mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, Imunitas dan Protokoler.
2.    DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Terdiri atas anggota partai politik yang terpilih berdasarkan pemilihan umum. Tugas dan wewenangnya adalah :
a.    Membentuk undang-undang
b.    Membahas RAPBN (rancangan anggaran pendapatan dan belanja Negara) dengan presiden
c.    Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian
Untuk dapat melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, DPR diberikan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
3.    DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang terpilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenangnya adalah :
a.    Mengajukan usul dan ikut dalam pembahasan serta memberikan pertimbangan yang terkait dengan bidang legislasi tertentu
b.    Memberikan pertimbangan atas rancangan UU yang menyangkut APBN, dan terkait dengan pajak, pendidikan dan agama
c.    Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar