Merupakan lembaga yang berwenang mengawasi pelaksanaan
UU. Lembaga yudikatif di Indonesia meliputi :
1. MA (Mahkamah
Agung)
Dipimpin
oleh seorang ketua (hakim), dibantu oleh dua wakil ketua dan beberapa hakim
muda. Tugas dan wewenangnya adalah :
a. Mengadili
pada tingkat kasasi
b. Menguji
peraturan perundang-undangan
2. MK (Mahkamah
Konstitusi)
Merupakan
lembaga system ketatanegaraan di Negara Indonesia. Tugas dan wewenangnya adalah
:
a. Memutuskan
pembubaran partai politik
b. Memutuskan
perselisihan tentang hasil pemilihan umum
c. Memberikan
keputusan atas dasar pendapat DPR tentang pendugaan pelanggaran oleh presiden
maupun wakil presiden menurut UUD
3. KY
(Komisi Yudisial)
Seperti
MK, merupakan system ketatanegaraan di Indonesia. Dibentuk atas pertimbangan
adanya kebutuhan tertib administrasi dan profesi para hakim. Tugas dan
wewenangnya adalah :
a. Mengusulkan
pengangkatan hakim agung
b. Menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim
hy'' k'muu c'ntiq dechh... b'gus blognya'''''' k'pan k'pan j'lan bareng yach....'''
BalasHapus