Minggu, 29 April 2012

Lembaga Yudikatif


Merupakan lembaga yang berwenang mengawasi pelaksanaan UU. Lembaga yudikatif di Indonesia meliputi :
1.    MA (Mahkamah Agung)
Dipimpin oleh seorang ketua (hakim), dibantu oleh dua wakil ketua dan beberapa hakim muda. Tugas dan wewenangnya adalah :
a.    Mengadili pada tingkat kasasi
b.    Menguji peraturan perundang-undangan
2.    MK (Mahkamah Konstitusi)
Merupakan lembaga system ketatanegaraan di Negara Indonesia. Tugas dan wewenangnya adalah :
a.    Memutuskan pembubaran partai politik
b.    Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
c.    Memberikan keputusan atas dasar pendapat DPR tentang pendugaan pelanggaran oleh presiden maupun wakil presiden menurut UUD
3.    KY (Komisi Yudisial)
Seperti MK, merupakan system ketatanegaraan di Indonesia. Dibentuk atas pertimbangan adanya kebutuhan tertib administrasi dan profesi para hakim. Tugas dan wewenangnya adalah :
a.    Mengusulkan pengangkatan hakim agung
b.    Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim

1 komentar:

  1. hy'' k'muu c'ntiq dechh... b'gus blognya'''''' k'pan k'pan j'lan bareng yach....'''

    BalasHapus